Rabu, 27 Oktober 2010

soal b

Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Perda Larangan Merokok Total di Tempat Umum,perda ini menyusul larangan sebelumnya di gedung yakni memperbolehkan merokok di dalam gedung. perda ini dikeluarkan karena perda sebelumnya dinilai belum efektif.
secara umum larangan total merokok ini di berlakukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat penghuni gedung perkantoran. selain lebih melegakan pernafasan masyarakat, perda ini juga memberikan pendidikan pada generasi muda, tentang bahaya asap rokok bagi kesehatan. 
gubernur Fauzi Bowo mengatakan,perda baru ini di berlakukan 10 november. yang bertepatan dengan hari pahlawan. Untuk melambangkan bahwa orang yang berani meninggalkan asap rokok adalah pahlawan "berani melawan asap rokok sama hal nya dengan berani menantang asap mesiu penjajah".  menurut perda ini,tempat larangan merokok total antara lain : Perkantoran,Rumah Sakit,tempat Pendidikan,tempat Ibadah,dan kawasan publik ber AC. Kawasan yang sebelumnya digunakan untuk smoking area harus ditutup dan dialihkan ke kawasan yang lain. Perda larangan juga sudah di berlakukan di kota Surabaya dan menyusul ke 7 provinsi yang lain seperti,DI jogja,Gorontalo dan Bali, bahkan di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Di Amerika Serikat sendiri orang harus keluar gedung dulu untuk merokok sebelum orang itu balik lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar